Total Tayangan Halaman

Jumat, 02 Desember 2011


Woooww.. hari ini aku ikut seminar di kampus, aku sih awalnya gak tau apa tema seminarnya..hehe jangan ditiru ya :p, jadi aku ikut- ikut aja lumayan buat nambah poin..hehe. tapi ternyata seminarnya asik loh, aku suka banget sama materinya. ya gak jauh- jauh sama ilmu yang aku tekuni, jadi asoy aja kan bahas masalah yang emang riil lagi happening banget. kalo di kuliah umum, kasus kaya tadi itu cuma dijadiin selingan aja, tapi kalo di seminar ya dibahas secara tuntas dan tajam setajam silet..hehe. 
Aku jadi inget GENTA deh, ospek di fakultasku dulu. jadi pas ospek itu kita dibagi jadi 2 bagian. pagi buat denger ceramah di aula, siang abis makan siang baru sesi penyiksaan..hehe. dulu pas lagi dapet seminar di aula pas ospek, aku sama temen- temen gak bisa konsen sama sekali, habisnya kita ngantuk berat. semalem kita gak ada yang bisa tidur, bukan gak bisa. tapi gak sempet. habis tugas yang dikasi buanyak banget, belum lagi kalo ospek itu kita sampe rumah jam 8an gitu.. kapan coba sempet istirahat, aku aja tidur kadang jam 3 pagi, jam 4 uda mesti ada di kampus lagi.. huhu suram.. untung udah berlalu, udah lulus lagi..haha..:D
Ini masalah yang mau aku bahas mengenai GENTA dan seminar yang dikasi. beberapa waktu lalu, setelah kita selesai ospek dan kerja sosial, ada sesi buat curhat sama senior tentang GENTA sama kersos. apa aja boleh, mau ngumpat mau ngapain terserah. nah pada kesempatan itu ada seniorku yang ngaku kalo selama GENTA kita emang sengaja dibikin gak tidur semaleman, tujuannya adalah supaya kita ngantuk pas denger ceramah di aula, nah kalo kita ngantuk dan ketauan ketiduran _banyak banget gilaak yang ketauan_ maka habislah kita semua kena marah sama senior. ternyata hal itu DISENGAJA..huhu. aku sih bukan korban omelan senior gara- gara ketiduran, but lately aku mikir kaya gini. dari awal semua seniorku bilang buat hargain dosen ato pembicara yang lagi kasi materi di depan, bukan malah tidur.. tapi menurutku nih ya, justru seniornya kalik yang gak menghargai pembicara, mestinya mereka bisa menghargai pembicara yang udah capek- capek siapin materi, kenapa kok malah dikasi audiens yang jelas- jelas lagi gak bisa nerima informasi secara maksimal..iya kan? gak adil buat pembicara juga kita mahasiswa baru, kita juga jadi gak bisa nerima materi yang sebenernya berguna buat kita.. ini nih yang mesti dibenahi dan dicermati lagi buat taun ke depan.. :D

Jadi seminar hari ini membahas tentang UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dalam UU ini dijelaskan bahwa kita sebagai masyarakat itu berhak penuh untuk tau segala info tentang lembaga publik. misalnya tentang pengadilan tinggi, kantor pajak, ato apapun yang pengin kita tau tentang lembaga negara itu. misalnya, uang SPP yang kita bayar di kampus itu rincian dananya itu buat apa aja sih, kita BERHAK untuk tau.. asiik kan? :D UU ini masih dalam pembenahan dalam prakteknya, artinya pemerintah masih menyiapkan fasilitas supaya masyarakat bisa bener- bener tau gimana kinerja lembaga publik, contoh fasilitasnya ya kaya website pemerintah dengan domain go.id yang selalu terupdate, jadi masyarakat tau apa aja sih yang dikerjain sama instansi terkait selama kurun waktu tertentu. 

Asas keterbukaan publik ini bukan langsung aja hadir di Indonesia. kalo di Asia, asas ini pertama kali dicetuskan di Thailand. jadi dulu ceritanya ada ibu- ibu yang punya anak cerdas banget. dia daftarin anaknya itu di salah satu sekolah favorit di Thailand. namun si anak ini ternyata gak lulus seleksi masuk, si ibu bingung. mungkin batinnya, "anak gue tuuh pinter banget kalik, masa iya dia gak keterima.." hehe, gitu kira- kira. akhirnya si ibu ini berinisiatif buat nyari tau hasil tes di sekolah itu, mungkin supaya dia puas dengan alasan kenapa anaknya gak diterima. ternyata bener, setelah ditelusuri ternyata banyak anak- anak pejabat yang masuk kesana dengan cara gak wajar alias jalur belakang... hmm.. negara kita banget -.-"

Penerapan palayanan informasi publik di Bali ini masih menemui kendala. misalnya, kadang orang yang mau cari info di salah satu lembaga itu dipersulit. ditanya- tanyain sampe mendetail lah, bahkan gak jarang juga mereka dimintai surat keterangan dari mana- mana supaya mereka bisa akses informasi. padahal mereka cuma pengin tau loh, menurutku sih gak usah sampe segitunya ya, cukup dengan ID yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan aja sih. kaya misalnya KTP. kan gampang, pasti selalu ada di dompet. kalo misalnya birokrasinya terlalu ribet, ya masyarakat males juga lah nyari tau tentang lembaga publik. hal kaya gini bakal bikin masyarakat kita jadi apatis.. hayo.. rela??

Tapi, gak semua info looh bisa kita dapatkan dengan percuma. ada informasi- informasi negara yang gak bisa dibeberkan ke masyarakat. komisi Informasi juga mempertimbangkan resiko apa yang bisa terjadi kalo info ini dikasi tau ke masyarakat.. nah ini nih info yang gak bisa dibeberkan ke publik. ini isi UU no 14 tahun 2008 pasal 17..
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum

b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha dak sehat;
 
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau 
7. sistem intelijen negara.

d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan  kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal

i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

nah terus ada juga tata cara gimana caranya biar kita bisa dapetin informasi yang kita mau.. ini ada di bab VI pasal 21- 22..

BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

Hadduh capek juga copas..hehe..
terus, buat mengadakan kontrol kepada si peminta info dan si pemberi info, maka dibuat juga nih regulasi supaya dalam pemberian layanan ini tidka ada pihak yang dirugikan :D

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 54
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.

Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

nah itulah dia akibat yang timbul kalo kita macem- macem..hehe.. jujur aku belum baca pasal- pasal diatas. tapi khusus yang bagian ketentuan pidana doang kok, sumpe.. yang laen aku uda baca..hehe..

Segitu dulu yaa hari ini teman- teman.. eike capeekk..mau bbo..hehe..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar