Total Tayangan Halaman

Senin, 07 November 2011

Ada Apa dengan Pendidikan Pancasila?

Ya ampuunnn... sumpah,, gue galau segalau galaunya sama jawaban ujian pancasila gue tadi. perasaan ada deh di buku jawabannya, tapi kok jawaban temen"ku pada beda ya? huhuhuu.. ya ampun, kebiasaan deh bikin bingung setelah ujian, sukanya ngebahas soal yang udah dikumpul. apaan coba gunanya selain bikin bimbang? hhuhuhuu,,
Mudah"an jawabanku bener ya, ya ampun,, Uts oh uts.. ini lagi aku habis belajar kewarganeraan,, gaje banget menurutku, eh gak gaje sih, cuma emang mesti sabar membaca. soalnya kalo gak dibaca sampe abis, elo dijamin gila sebelum UTS dilaksanakan..hehehe
hmm.. mudah"an besok aku bisa jawab deh soal" KWNnya.,. Ammmiiiiiiiinnnnnnn :D

kalo belajar pancasila ini jadi inget sama dosenku yang super nyebelin itu deh, kerjanya cuma megang I-PAD doang.. huhuhu.. capek deh, materi yang ada di buku yang baru gw baca, sama sekali gak pernah diucapkan sama dosenku tersayang itu.. bapak, mudah"an amal bapak diterima sebagai dosen -.-"
kalo emang gni caranya ya ngapain juga gw kuliah dia, mending di rumah aja baca buku.. iya kan? iyalah.. huhuhhu,,
hmm,, tapi ya udalah, pamali tauk ngomongin dosen sebelum UTS..hahahahaha :P

Okeee sekarang serius nih belajar..

Pertama, dalam belajar kewarganeraan itu ada landasan ilmiahnya. kewarganegaraan adalah pendidikan yang menyangkut hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara. tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membuka wawasan kita mengenai bela negara, dan membentuk sikap mental kita supaya cinta tanah air. nah, dalam pendidikan kewarganegaraan ini mempunyai objek. objek materialnya adalah warga negara baik yang empirik maupun non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan mental warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. sedangkan objek formalnya adalah hubungan antara warga negara dan negara serta pembelaan negara.

Kedua, landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. ada 5 hal yang menjadi landasan hukum adanya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi:
  • UUD 1945. di pembukaan alinea kedua dan keempat yang memuat tentang tujuan cita"bangsa dan aspirasinya serta pernyataan kemerdekaan.pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
  • Tap MPR II/ MPR/ 1999 tentang GBHN ( Garis- garis Besar Haluan Negara )
  • Undang- undang nomor 3 tahun 2000 tentang peraturan pokok pertahanan keamanan NKRI.
  • Undang"nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. keputusan menteri pendidikan nasional nomor 232/U/ 2000 tentang pemyusunan kurikulum dan cara penilaian terhadap mahasiswa serta no 45/U/2002 tentang kurikulum inti yang menyebutkan bahwa pendidikan agama, kewarganegaraan, dan bahasa adalah mata kuliah pengembangan kepribadian yang harus diberikan di masing- masing jurusan.
  • pedoman pelaksanaannya adalah surat keputusan jenderal pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional no 43/ DIKTI/ kep/ 2006 tentang rambu"pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian.
Identitas Nasional
identitas nasional memiliki arti sebagai hal yang memberikan ciri khusus bagi suatu bangsa yang membedakannya dengan bangsa/ negara lain. identitas nasional sangat diperlukan dalam mempertahankan kepribadian dan jati diri bangsa di era globalisasi ini. identitas nasional bersifat dinamis, artinya selalu dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. misalnya pada negara Indonesia, masyarakatnya selalu mengalami perubahan. pada jaman orde baru misalnya, rakyat sangat menderita dengan pemerintahan yang cenderung otoriter dan hanya berpihak pada penguasa saja, pada masa orde baru bangsa Indonesia diberi identitas sebagai bangsa yang korup. lalu seiring berkembangnya jaman, kembali terjadi konflik di dalam negeri yang melibatkan antar suku, misalnya kasus di Ambon dan sampit yang merupakan perang saudara yang merugikan berbagai pihak, serta mencoreng prinsip toleransi di bangsa ini. pada saat itu Indonesia mendapat julukan sebagai bangsa yang tidak berbudaya serta tidak beradab. melihat kenyataan ini maka benarlah bila identitas bangsa itu sifatnya memang dinamis.
Ada faktor yang mempengaruhi timbulnya identitas bangsa. yang pertama adalah faktor objektif, meliputi faktor geografis, ekologis, dan demografis. faktor objektif ini mengakibatkan Indonesia sebagai negara kepalauan yang merupakan jalur komunikasi negara Asia lain. hal ini tentu berpengaruh juga pada kehidupan sosial, politik, budaya, agama di Indonesia. sedangkan faktor subjektifnya adalah faktor sosial, politik, dan kebudayaan.

Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional 
Nilai- nilai  pada dasarnya diambil dari filsafat hidup masyarakat Indonesia yang kemudian diabstraksikan ke dalam Pancasila. nilai" tersebut pada dasarnya merupakan nilai yang merupakan kepribadian bangsa karena telah dijadikan pandangan hidup oleh masyarakat. karena itulah Pancasila disebut sebagai kepribadian dan identitas nasional.

Sejarah Budaya Bangsa Sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang sebelum akhirnya merdeka. dalam sejarahnya banyak hal yang telah dilalui bangsa kita. salah satunya adalah tonggak awal keinginan untuk bersatu dan merdeka. hal ini diawali dengan adanya gerakan para pemuda pada tanggal 20 mei 1908 yang disebut dengan hari kebangkitan nasional, setelah itu dilanjutkan dengan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan puncaknya adalah pada tanggal 17 agustus 1945 saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. ini adalah titik dimana Indonesia telah menemukan identitas nasionalnya sendiri.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia, ada 4 tahap yakni :
  • Tahun 1945- 1959. periode ini dilaksanakan sistem demokrasi parlementer yang menonjolkan kekuasaan parlemen. kelemahan dari sistem ini adalah dominasi dari partai dan DPR.
  • Tahun 1959- 1965. periode ini dilaksanakan sistem demokrasi terpimpin, dimana dominasi ada di tangan presiden sehingga kekuasaan partai politik sangat terbatas. 
  • Tahun 1966- 1998. periode ini dilaksanakan demokrasi pancasila era orde baru. landasannya adalah pancasila dan UUD 1945, namun pada kenyataannya kedua hal tadi hanya dijadikan alat legtimasi kekuasaan. presiden tetap saja mendominasi kekuasaan.
  • Tahun 1999- sekarang. diterapkan demokrasi pancasila era reformasi. dimana kekuasan ada pada sistem multipartai. 
 Penjabaran Demokrasi menurut  UUD 1945, ada 4 konsep yakni
1. Konsep kekuasaan.
  • kekuasaan ada di tangan rakyat ( sistem kedaulatan rakyat )
  • pembagian kekuasaan. kekuasaan eksekutif didelegasikan pada Presiden, kekuasaan legislatif didelegasikan pada Presiden, DPR, dan DPD, kekuasaan yudikatif didelegasikan pada Mahkamah Agung, kekuasaan inspektif didelegasikan pada BPK dan DPR.
  • pembatasan kekuasaan. meliputi hal periode kekuasaan, pengawasan kekuasaan, dan pertanggungjawaban kekuasaan. misalnya MPR berhak membuat dan menetapkan undang". 
2. Konsep pengambilan keputusan. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah, namun bila tidka dicapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Konsep pengawasan. pada dasarnya pengawasan dilakukan oleh semua warga negara Indonesia. karena dalam sistem tata negara Indonesia kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat. namun secara formal, pengawasan dilakukan oleh DPR.
4. Konsep partisipasi. partisipasi ini meliputi segala bidang kemasyarakatan dan negara. partisipasi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.

Wissssshhhh meee luuuucccckkkk!!!! :DDDD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar