Total Tayangan Halaman

Minggu, 06 November 2011

Pengantar Hukum Indonesia

Hai semuanya.. lagi mau UTS nih besok.. mungkin sejak hari ini sampe seminggu kedepan semua postinganku isinya materi kuliah gw semua,,hehehe
Doakan :))

Pengantar hukum Indonesia berbeda dengan Pengantar ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum membahas ilmu hukum secara universal yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, sedangkan Pengantar hukum Indonesia ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang berlaku di Indonesia saja.

Hal yang pertama akan dibahas adalah mengenai sistem hukum. Sistem hukum menurut M. bakri adalah suatu tatanan yang di dalamnya terdapat bermacam- macam hukum yang berhubungan dan terjalin dengan baik, tidak ada konflik antara hukum yang diciptakan oleh lembaga pemerintahan. Hukum adalah sistem, karena di dalamnya terdapat aturan yang saling berhubungan satu sama lain, tidak saling tumpah tindih. sistem hukum tidak bisa berdiri sendiri, dalam arti setiap aturan hukum memiliki fungsi dan tujuan masing", namun tujuannya adalah satu, yakni untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. alasan masyarakat pada hukum adalah :
a. takut dikenakan sanksi
b. karena hukum itu merupakan salah satu cerminan ideologi bangsa.
c. untuk menjaga ketentraman dalam masyarakat.
d. agar tidak ada konflik dalam pemenuhan kebutuhan.

empat komponen yang ada dalam sistem hukum :
a. jiwa bangsa.
b. struktural : yakni berkaitan dengan badan yang berwenang.
c. substansi : produk yang dihasilkan oleh struktural
d. budaya hukum : sikap masyarakat.

macam- macam sistem hukum :
1. Sistem hukum Eropah continental = Civil Law
sistem hukum civil law bersumber pada undang- undang yang tertulis. sistem hukum ini dibagi menjadi 2 kelompok yakni hukum privat dan hukum publik.
  • hukum Publik berkaitan dengan kekuasaan dari para penguasa serta hubungan masyarakat dengan negara. contoh dari hukum publik adalah : hukum administrasi negara, hukum tata negara,dan hukum pidana.
  • hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara hubungan individu dengan individu lain dalam pemenuhan kebutuhan. yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum dagang dan hukum sipil. 
2. Sistem hukum Common law = Anglo saxon = unwritten law.
sistem hukum ini bersumber pada keputusan hakim. selain itu kebiasaan juga dapat dijadikan sumber hukum. hakim diberi kekuasaan dalam mengubah atau mengatur kehidupan masyarakat. dalam sistem hukum common law terdapat doktrin yang disebut stare decisis atau the doctrine of precedent. Doktrin ini menyatakan bahwa dalam mengambil putusan, hakim harus mendasarkannya pada keputusan hakim yang sebelumnya pada jenis kasus yang sama. bila tidak juga ditemukan keputusan yang tepat, maka hakim berhak untuk membuat putusan baru yang sesuai dengan keadilan, kebenaran, dan akal sehat.
Sistem hukum common law juga dibagi menjadi hukum publik dan privat. pengertian hukum publiknya sama dengan civil law. namun hukum privatnya membahas mengenai hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.

3. Sistem hukum adat.
adalah sistem hukum yang selalu dipertahankan oleh kelompok dalam lingkungan sosial tertentu. sistem hukum adat berasal dari bahasa belanda " Adatrecht". awalnya hanya dianut oleh Indonesia, namun diikuti oleh Cina, Jepang, dan India. sumber hukum dari hukum adat ini adalah peraturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakatnya. hukum adat bersifat adaptif, artinya seseorang cenderung dengan mudah beradaptasi dengan adat di tempat mereka berada dengan tidak lagi membawa adat dari daerah asal mereka. Sistem hukum adat dibagi dalam 3 kelompok yakni :
a. Hukum adat tata negara, mengatur mengenai alat" kelengkapan negara.
b. Hukum adat mengenai warga.
c. hukum adat mengenai delik ( hukum pidana )
hukum adat dijalankan oleh pengemuka adat. dia adalah orang yang dianggap paling mampu menjalankan hukum adat ini.

4. Sistem hukum Islam.
awalnya dianut oleh bangsa Arab, namun lalu diikuti oleh negara di Eropa, Afrika,Asia, dan Amerika baik secara individual maupun kelompok. Sumber dari sistem hukum ini :
a. Quran : kitab suci agama Islam.
b. Sunnah nabi : Cerita mengenai Nabi muhammad dan cara hidup nabi Muhammad.
c. Ijma : keputusan ulama besar dalam melakukan suatu hal dalam suatu organisasi.
d. Qiyas : analogi yang digunakan untuk mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua hal.
Sistem hukum islam terdiri dari 2 pokok :
a. Hukum rohaniah, menyangkut tata cara upacara kepada Tuhan.
b. Hukum duniawi, menyangkut hubungan antar manusia

Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
A. Hukum Administrasi Negara
  • Menurut Rochmat Soemitro, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang pemerintahan, termasuk segala aktivitas pemerintahan kecuali peradilan dan pengundangan. 
  • Ruang lingkup hukum administrasi negara adalah : prinsip dasar administrasi negara, organisasi administrasi negara, sarana administrasi negara, kepegawaian, keuangan, peradilan administrasi negara.
  • Sumber hukum administrasi negara ada dua,yakni formil dan materiil : Formil, bersumber pada undang", konvensi, yurisprudensi, dan doktrin. Sumber hukum materiilnya, adalah segala penilaian yang dapat menunjukkan petunjuk hidup yang dapat diterima dan dapat dilindungi oleh pemerintah. dikatakan dalam literatur lain bahwa, sumber hukum materiilnya adalah dari segi historis, filosofis, dan sosiologis/ antropologis.
B. Hukum Tata Negara
  • Menurut Van der Pot, hukum tata negara adalah peraturan yang menentukan badan- badan yang diperlukan dan kewenangannya masing- masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara di dalam kegiatannya.
  • Ruang lingkup hukum tata negara adalah : sejarah ketatanegaraan, struktur umum organisasi negara, badan ketatanegaraan, dan pengaturan kehidupan politik rakyat. Menurut John Alder, ruang lingkup hukum tata negara ada lima: lembaga yang menjalankan kekuasaan negara, tata cara pengangkatan dan pemberhetian pemimpin ataupun anggota cabang kekuasaan, kontrol terhadap pemimpin dan anggota cabang kekuasaan, hubungan antara cabang kekuasaan,bagaimana menetapkan dan mengubah undang- undang dasar. 
  • Sumber hukum tata negara : undang- undang dasar dan peraturan perundang- undangan tertulis, yurisprudensi peradilan, konvensi ketatanegaraan, hukum internasional tertentu, dan doktrin ilmu hukum tata negara tertentu. 
  • Sumber hukum tata negara Indonesia : UUD 1945, Tap MPR, UU atau Peraturan pemerintah pengganti undang- undang, Peraturan pemerintah, Keputusan presiden, Peraturan pelaksana lainnya, konvensi, traktat.
Sekian :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar